Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS.

  1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Pendidik;
  3. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
  4. Permenristek Dikti No.7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
  5. Permenristek Dikti No,15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
  6. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan pendidikan tinggi.
  7. Peraturan Rektor UNM No: 585/UN36/KP2017 tentang pedoman kerjasama Universitas Negeri Makassar
  8. Peraturan Rektor UNM NoL 586/UN36/KP/2017 tentang petunjuk operasional teknis pengelolaan kerjasama Universitas Negeri Makassar  
  9. Peraturan Rektor Nomor :9678/UN36/HK/2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Ketua Jurusan dan Program Studi pada Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Makassar
  10. Peraturan Pemerintah No. 66 2010, Revisi PP. No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
  11. Rencana Strategi UNM Tahun 2020-2024 Bab III
  12. Rencana Strategi FT UNM Tahun 2020-2024 Bab III
  13. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik UNM
  14. Dokumen kebijakan SPMI UNM Tahun 2022
Aturan dan Kebijakan tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

Rapat dan Penyegaran Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan dilakukan pada rapat internal maupun pada berbagai media dan platform salah satunya melalui website resmi program studi S1. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, selain itu sosialisasi kebijakan mengenai tata pamong, tata kelola, serta kerja sama ini akan selalu dilakukan dalam setiap rapat Dosen baik tingkat jurusan maupun dalam lingkup program studi. Dengan sosialisasi yang berlangsung secara berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan pamong, tata kelola, dan kerja sama dapat terlaksana dengan optimal.