Kebijakan

Kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5500);
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.05/2021 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar Pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/0/2003 tentang organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Makassar;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Statuta Universitas Negeri Makassar;
  9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401 Tahun 2022 Tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar;
  11. Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.