Kebijakan

Kebijakan atau peraturan yang melandasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Universitas Negeri Makassar adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang  Nomor 20  Tahun  2003  tentang Sistem pendidikan Nasional Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012  tentang Pendidikan tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020 oleh direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
  6. Peraturan Rektor Nomor 9581/UN36/HK/2019 tentang penyelenggaraan penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Negeri Makassar
  7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
  8. Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana Strategis (RENSTRA) tahun 2019-2023 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar
  9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar
  10. Pedoman dan Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2021 oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Negeri Makassar

Kebijakan atau peraturan yang melandasi pelaksanaan kegiatan pengabdian tersebut telah disosialisasikan dalam bentuk panduan pengabdian dan kegiatan workshop penyusunan proposal dilaksanakan dengan melakukan monitoring dan dievaluasi secara berkala serta hasilnya ditindaklanjuti dalam bentuk seminar nasional dan internasional yang di laksanakan oleh LP2M Universitas Negeri Makassar.