Kebijakan Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan

Kebijakan tentang standar kualifikasi kepuasan dosen dan tendik terhadap manajemen SDM adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada bab III tentang penjaminan mutu
  2. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternalPermenristekdikti nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TinggiKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Rektor No. 9665/UN36/HK/2019 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI UNM).