Kebijakan

Kebijakan tertulis tentang pemerolehan dan penggunaan dana untuk penyelenggaraan kegiatan tri-dharma pada perguruan tinggi senantiasa mengacu pada beberapa peraturan dan perundang-undangan, diantaranya:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.05/2021 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar Pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan dan Kebudayaan;
  1. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada perguruan tinggi Negeri;
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara;
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Statuta Universitas Negeri Makassar;
  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/0/2003 tentang organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Makassar;
  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar;
  1. Rencana Strategis Universitas Negeri Makassar tahun 2020 -2024;
  1. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401 Tahun 2022 Tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar;
  1. Rencana Induk penelitian Universitas Negeri Makassar Tahun 2019;
  1. Panduan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga ( RKAKL) di Universitas Negeri Makassar tahun 2020-2024;