Kebijakan Rekruitmen Dosen

Kebijakan-kebijakan terkait proses perekrutan dosen di PT dan UPPS dijelaskan dalam berbagai dokumen resmi, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Permenristekdikti No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 Pasal 28-29 tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  10. Peraturan Kepala BKN No.19 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Dosen
  11. Permenristekdikti No.7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar. Peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014 yaitu pengangkatan dosen di PTN (Instansi Pemerintah) harus melalui   jalur seleksi CPNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  12. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 9678/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Dosen UNM
  13. Renstra Universitas Negeri Makassar 2020-2024.