Kebijakan

Standar penelitian di Universitas Negeri Makassar mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
  2. Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Permendikbud  Nomor 3 Tahun  2020 tentang  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi.
  4. Kepmenristekdikti   Nomor   209/2018   Panduan   Pelaksanaan   Penelitian   dan Pengabdian Pada Masyarakat Di Perguruan Tinggi Edisi XII 2018 .
  5. Permenristekdikti RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang penelitian.
  6. Peraturan Rektor Nomor 9581/UN36/HK/2019 tentang penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Lingkungan Universitas Negeri Makassar.
  7. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Tahun 2019-2023 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  8. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020 oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  9. Pedoman dan Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2021 oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Makassar.

Kebijakan yang menjadi Standar penelitian di Universitas Negeri Makassar telah disosialisasikan, telah  dilaksanakan secara konsisten melalui Monitoring, serta dievaluasi oleh Unit Penjaminan Mutu secara berkala.