Kebijakan Tenaga Kependidikan

Kebijakan Tenaga Kependidikan

Proses rekrutmen tendik di UNM dilaksanakan berdasar kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang perubahan atas Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2021. Dasar hukum penetapan standar kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan di UNM sebagai berikut:

  1. Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Pendidik
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  4. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi
  5. Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
  6. Surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor: 101909/A4/KP/2013 tentang petunjuk teknis pengadaan CPNS dari pelamar umum  dan tenaga honorer
  7. Peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014 yaitu pengangkatan dosen di PTN (Instansi Pemerintah) harus melalui   jalur seleksi CPNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  8. Surat Edaran Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti No. 4850/E.E2.3/KL/2015
  9. Peraturan Rektor UNM Nomor 9616/UN36/HK/2019 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan UNM
  10. SK Rektor UNM Nomor: 9664/UN36/HK/2019 tentang kode etik tenaga kependidikan
  11. Acuan Kebijakan Retensi, Pemberhentian, dan Pensiun Pendidik dan Tenaga kependidikan, yaitu; Surat keputusan Rektor UNM nomor: 9618/UN36/HK/2019, kode etik dan peraturan disiplin Pendidik UNM bab VII pasal 16, dan 17) kode etik dan peraturan disiplin tenaga kependidikan UNM bab VI pasal 15
  12. Renstra Universitas Negeri Makassar periode 2020-2024