Kebijakan

Peraturan Rektor UNM Nomor: 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar mengatur tentang kebijakan Pendidikan standar dan panduan akademik UNM. Hal ini mengacu pada beberapa aturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  3. Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi Menteri Pendidikan Nasional
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  6. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentnag Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomr 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kebijakan telah dilaksanakan dengna sangat konsisten dan telah dievaluasi secara berkala oleh Gugus Mutu Prodi (GMP) di bawah koordinasi Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPM). Kegiatan evaluasi meliputi:

1.    Audit mutu internal

2.    Monitoring kegiatan perkuliahan

3.    Monitoring kehadiran dosen

5.    Evaluasi dosen oleh mahasiswa

6.    Monitoring kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, pelayanan akademik, dan sarana prasarana