Kebijakan-kebijakan terkait proses perekrutan dosen di PT dan UPPS dijelaskan dalam berbagai dokumen resmi, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi:
- Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Permenristekdikti No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 Pasal 28-29 tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN No.19 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Dosen
- Permenristekdikti No.7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar. Peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014 yaitu pengangkatan dosen di PTN (Instansi Pemerintah) harus melalui jalur seleksi CPNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 9678/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Dosen UNM
- Renstra Universitas Negeri Makassar 2020-2024.